SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pendidikan merupakan sistem yang terdapat proses pembelajaran di dalamnya. Pendidikan sangat diperlukan guna menciptakan generasi yang dapat memajukan bangsa. Agar terwujudnya proses pendidikan yang tertata dan terstruktur, diperlukan suatu kesatuan yang mengatur (sistem) pendidikan tersebut.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), sistem adalah perangkat unsur yg secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, sedangkan pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Menurut Sunarya (1969), pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersikap mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Menurut UU No. 2 tahun 1989, Sistem Pendidikan Nasional ialah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dari beberapa pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional ialah suatu kesatuan yang utuh, lengkap, dan menyeluruh yang memiliki keterkaitan antar satu sama lain dalam suatu tatanan guna mencapai tujuan pendidikan secara umum serta membentuk generasi yang berkepribadian Pancasila.
Tujuan pendidikan nasional ialah membangun warga negara Indonesia seutuhnya agar memiliki potensi dan dapat bersaing, yang mana dalam proses tersebut meliputi potensi dan wawasan masing-masing individu.
a.       Potensi yang dimaksud ialah sikap hidup pribadi individu tersebut, misalnya sikap hidup hemat, hidup sehat, hidup disiplin, hidup jujur, hidup cerdas, hidup tangguh, hidup peduli, hidup bertanggung jawab, dan lain-lain.
b.      Wawasan yang dimaksud ialah kebutuhan pengetahuan yang seimbang antara kehidupan jasmani dan rohani, kehidupan individu dan sosial, hidup dunia dan akhirat.

Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab 2 pasal 3, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bila di jabarkan sistem pendidikan nasional ialah alat yang berfungsi membangun kepribadian warga negara Indonesia yang meliputi, pengembangan diri pribadi, kemampuan diri, potensi pribadi, mutu dan kualitas hidup dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab 2 pasal 3 juga dijelaskan mengenai tujuan sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sumber :

Komentar

Postingan Populer