SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan merupakan sistem yang
terdapat proses pembelajaran di dalamnya. Pendidikan sangat diperlukan guna
menciptakan generasi yang dapat memajukan bangsa. Agar terwujudnya proses
pendidikan yang tertata dan terstruktur, diperlukan suatu kesatuan yang mengatur
(sistem) pendidikan tersebut.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), sistem
adalah perangkat unsur yg secara teratur saling berkaitan sehingga
membentuk suatu totalitas, sedangkan pendidikan adalah proses pengubahan sikap
dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Menurut Sunarya (1969), pendidikan
nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan
dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersikap mengabdi kepada
kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Menurut UU No. 2 tahun 1989, Sistem
Pendidikan Nasional ialah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan
kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan
pendidikan nasional.
Dari beberapa pernyataan di atas dapat disimpulkan
bahwa sistem pendidikan nasional ialah suatu kesatuan yang utuh, lengkap, dan
menyeluruh yang memiliki keterkaitan antar satu sama lain dalam suatu tatanan
guna mencapai tujuan pendidikan secara umum serta membentuk generasi yang
berkepribadian Pancasila.
Tujuan
pendidikan nasional ialah membangun warga negara Indonesia seutuhnya agar
memiliki potensi dan dapat bersaing, yang mana dalam proses tersebut meliputi
potensi dan wawasan masing-masing individu.
a.
Potensi
yang dimaksud ialah sikap hidup pribadi individu tersebut, misalnya sikap hidup
hemat, hidup sehat, hidup disiplin, hidup jujur, hidup cerdas, hidup tangguh,
hidup peduli, hidup bertanggung jawab, dan lain-lain.
b.
Wawasan
yang dimaksud ialah kebutuhan pengetahuan yang seimbang antara kehidupan
jasmani dan rohani, kehidupan individu dan sosial, hidup dunia dan akhirat.
Menurut UU No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab 2 pasal 3, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bila di jabarkan sistem pendidikan nasional ialah alat yang berfungsi
membangun kepribadian warga negara Indonesia yang meliputi, pengembangan diri
pribadi, kemampuan diri, potensi pribadi, mutu dan kualitas hidup dalam upaya
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam UU No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab 2 pasal 3 juga dijelaskan
mengenai tujuan sistem pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sumber :
http://www.ilmusahid.com/2016/08/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html (Diakses pada Hari Senin pukul
10:20 WIB)
Komentar
Posting Komentar